Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {{ $perusahaan }},
yang beralamat di {{ $alamat_perusahaan }} sebagai Peserta,
selanjutnya disebut TERJAMIN dan PT. JAMKRIDA JATENG,
Jl. Setiabudi No.128 Semarang, Telp. (024) 7477 666, Fax. (024) 7477 001 sebagai Penjamin,
selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terkait pada :
{{ $ditujukan }} sebagai Pelaksana Tender pekerjaan {{ $pekerjaan }}
selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp. {{ $nilai }}.
Terbilang : {{ $terbilang }}.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {{ $perusahaan }},
yang beralamat di {{ $alamat_perusahaan }} sebagai Penyedia,
selanjutnya disebut TERJAMIN dan PT. JAMKRIDA JATENG,
Jl. Setiabudi No.128 Semarang, Telp. (024) 7477 666, Fax. (024) 7477 001 sebagai Penjamin,
selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terkait pada :
{{ $ditujukan }} sebagai sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp. {{ $nilai }}.
Terbilang : {{ $terbilang }}.
@endif
@if ($type_jaminan == 'PENAWARAN')
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu :
terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme.
menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan.
tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS.
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi.
dengan alasan yang tidak dapat diterima, mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
@elseif( $type_jaminan == 'PELAKSANAAN')
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas
dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditetapkan dalam PPBJ {{ $tgl_sppbj }} untuk pelaksanaan pekerjaan :
{{ $pekerjaan }} yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
@elseif( $type_jaminan == 'UANG MUKA')
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas
dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditetapkan berdasarkan kontrak {{ $no_kontrak }} tanggal {{ $tgl_kontrak }}
dari PENERIMA JAMINAN.
@elseif( $type_jaminan == 'PEMELIHARAAN')
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas
dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan yang telah dipercayakan kepada PENERIMA JAMINAN atas dasar {{ $berita_acara }}
tanggal {{ $tgl_berita_acara }} dari PENERIMA JAMINAN.
telah dipercayakan untuk pemeliharaan Pekerjaan : {{ $pekerjaan }}
@endif
Surat Jaminan ini berlaku selama {{ $jumlah_hari . ' (' . $jumlah_hari_terbilang . ')' }} hari kalender efektif mulai tanggal {{ $tgl_mulai }}.
@if ($type_jaminan == 'PENAWARAN')
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cedera
janji/wanprestasi.
@elseif( $type_jaminan == 'PELAKSANAAN')
Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak
Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN
@elseif($type_jaminan == 'UANG MUKA')
Jaminan ini berlaku apabila : TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak Pemutusan kontrak akibat kesalahan
@elseif($type_jaminan == 'PEMELIHARAAN')
Jaminan ini berlaku apabila : TERJAMIN idak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan
dalam Dokumen Kontrak
@endif
@if ($type_jaminan == 'PENAWARAN')
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk
menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1831 KUH Perdata.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cedera
janji/wanprestasi.
@endif
@if ($type_jaminan == 'PELAKSANAAN')
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk
menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1831 KUH Perdata.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
@endif
Dikeluarkan di : Semarang
Pada tanggal : {{ $tgl_cetak }}