| Nomor | {{ $nomor_sertifikat }} | Tanggal | {{ \Carbon\Carbon::parse($tanggal_sertifikat)->translatedFormat('d F Y') }} |
Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah (Jamkrida Jateng) bertindak untuk dan atas nama PT Jamkrida Jateng
berkedudukan di Jl. Setiabudi No. 128 Semarang, yang selanjutnya disebut "PENJAMIN",
MENJAMIN
Dengan tidak dapat ditarik kembali dengan segera dan secara sekaligus dan dengan menunjuk Pasal 1832 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata serta melepaskan hak-hak istimewanya berdasarkan Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UNTUK MEMBAYAR
| Kepada | : |
{{ $perusahaan }}, |
| berkedudukan di {{ $alamat_perusahaan }}, | ||
| yang selanjutnya disebut "PENERIMA JAMINAN"., |
Sejumlah uang sebesar-besarnya Rp. {{ number_format($nilai_penjaminan, 0, ',', '.') }} Terbilang: ({{ strtoupper($nilai_terbilang) }}), dalam hal terjadi pencairan Bank Garansi No. {{ $nospbg }} tanggal {{ \Carbon\Carbon::parse($tanggal_sertifikat)->translatedFormat('d F Y') }}, yang diterbitkan oleh PENERIMA JAMINAN kepada:
| Nama Perusahaan | : | {{ $obligee }} |
| Alamat | : | {{ $alamat_obligee }} |
Yang selanjutnya disebut OBLIGEE, untuk keperluan pekerjaan {{ $pekerjaan }},
yang diberikan oleh "OBLIGEE" kepada {{ $principal }} yang selanjutnya disebut "PRINCIPAL",
di mana pencairan Bank Garansi tersebut terjadi dalam jangka waktu pencairan (klaim) Bank Garansi yang tercantum
dalam Bank Garansi tersebut.
Tuntutan/klaim dapat diajukan segera oleh OBLIGEE setelah timbulnya wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan "PRINCIPAL"
dengan menyerahkan asli Sertifikat Penjaminan Bank Garansi dan salinan Bank Garansi.
Pembayaran sejumlah uang tersebut di atas dilaksanakan oleh "PENJAMIN" atas perintah tertulis yang pertama dari "PENERIMA JAMINAN",
dengan tidak ada pengecualian, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Klaim Penjaminan Bank Garansi. Batas waktu pengajuan Klaim Bank Garansi adalah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya klaim atas Bank Garansi dari "OBLIGEE" kepada "PENERIMA JAMINAN".
SERTIFIKAT PENJAMINAN BANK GARANSI ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Penjaminan Bank Garansi antara PT Jamkrida Jateng dengan PT Bank Jateng No. 5423/HT.01.01/DRU/2022 tanggal 20 Juni 2022, dan tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
![]() Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE |
Semarang, {{ \Carbon\Carbon::parse($tanggal_sertifikat)->translatedFormat('d F Y') }} PENJAMIN PT. Jamkrida Jateng ![]() Dian Kusuma Adi Winata Kepala Bagian Penjaminan Risiko |